Tujuan Pokok Dan Fungsi .


Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor : 47 Tahun 2019 pada Bab IV Pasal 4 yang menyatakan bahwa Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pertanian yang meliputi Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan serta Prasarana dan Sarana Pertanian.