stripx(

Sambutan Kepala Dinas .


<p>Keterbukaan Informasi Publik dan Digitalisasi Informasi merupakan syarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh sebuah organisasi khususnya Lembaga Pemerintah (Organisasi Perangkat Daerah). Hal ini tentunya bertujuan untuk menjamin masyarakat kita untuk mengakses informasi informasi yang terkait dengan program strategis baik itu di tingkat Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sesuai dengan yang telah di amanatkan dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.Untuk mendukung pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan Digitalisasi Informasi, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan telah membentuk Tim Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi (PPID) beserta perangkat perangkat informasi digital seperti situs Web Resmi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan serta akun media sosial untuk menjamin tersedianya informasi yang akurat, akuntabel dan transparan terkait dengan agenda kegiatan kedinasan, pelaksanaan program strategis dan prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kepada masyarakat umum.Untuk mendukung pelaksanaan program Keterbukaan Informasi dan Digitalisasi Informasi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan tentunya diharapkan peran serta masyarakat dalam peningkatan kualitas penyediaan informasi dan pelayanan informasi khususnya kepada bidang teknis dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) lingkup Dinas Tanaman Pagan, Hortikultura Dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan untuk tetap memberikan dukungan informasi dan data terkait dengan Keterbukaan Informasi Publik dan Digitalisasi Informasi.</p>
Ir. H. Imran Jausi, M.Pd.